Pendampingan Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Sikucua Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman
DOI:
https://doi.org/10.55382/jurnalpustakapaket.v4i1.911Kata Kunci:
Batas Administratif, Kartometrik, Nagari, Partisipatif, Pemetaan WilayahAbstrak
Kejelasan batas administratif wilayah sangat penting dalam tata kelola pemerintahan daerah karena memberikan kepastian hukum terhadap yurisdiksi, mendukung pengelolaan sumber daya, serta mencegah potensi konflik antarwilayah. Di Provinsi Sumatera Barat, nagari memiliki kedudukan strategis sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus unit pemerintahan terendah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018. Namun, Nagari Sikucua Barat yang terletak di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, menghadapi permasalahan ketidakjelasan batas dengan nagari-nagari di sekitarnya. Permasalahan ini dipicu oleh pemekaran wilayah administratif yang tidak diikuti dengan penetapan batas secara definitif dan teknologi pemetaan yang memadai. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi pemerintah nagari dalam proses penegasan batas wilayah melalui pendekatan partisipatif-kolaboratif. Kegiatan mencakup: (1) pendampingan teknis dalam pengukuran batas secara kartometrik; (2) pelacakan lapangan terhadap batas yang telah disepakati; (3) fasilitasi kesepakatan batas antar nagari; dan (4) peningkatan kapasitas teknis pemerintah nagari. Metodologi yang digunakan mencakup sosialisasi, identifikasi dokumen historis dan penanda batas alami, Focus Group Discussion (FGD), penggambaran batas dalam peta kerja menggunakan citra tegak resolusi tinggi dan hasil drone, serta validasi lapangan berdasarkan peta indikatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif yang melibatkan tokoh adat, pemerintah nagari, dan masyarakat mampu menghasilkan peta batas yang diakui bersama dan memperkuat legitimasi sosial. Kegiatan ini diharapkan menjadi model praktik baik dalam penegasan batas wilayah nagari berbasis kolaborasi, teknologi, dan nilai lokal, guna mendukung perencanaan pembangunan dan mencegah konflik di masa depan.
Referensi
I. K. Suardita and A. S.Sos, SH.MH, “Urgensi Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Dalam Perspektif Otonomi Desa,” J. Yustitia, vol. 17, no. 2, pp. 19–27, 2023, doi: 10.62279/yustitia.v17i2.1122.
D. Yanti, E. G. Ekaputra, and E. Stiyanto, “Penetapan Batas Nagari Berdasarkan Aspek Teknis dan Non-Teknis (Studi Kasus: Nagari Pasir Binjai, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat),” J. War. Pengabdi. Andalas, vol. 29, no. 2, pp. 130–141, 2022, doi: 10.25077/jwa.29.2.130-141.2022.
Fajriyanto, A. Tridawati, T. C. Novianti, and Suyadi, “Proses Penetapan dan Penegasan Batas Dusun 1 Induk, Desa Natar, Lampung Selatan Melalui Bimbingan Teknis Berbasis Parsipatory Mapping,” Nemui Nyimah, vol. 3, no. 2, pp. 1–8, 2023, doi: 10.23960/nm.v3i2.104.
M. F. Mustofa, “Program Studi Diploma III Perencanaan Tata Ruang Wilayah Dan Kota,” 2021, [Online]. Available: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/13085/1/TA_Muhammad Fauzi Mustofa_40030317060079.pdf
E. Stiyanto et al., “Pembuatan Foto Udara untuk Mendukung Digitalisasi Nagari Sikucua Barat Kabupaten Padang Pariaman,” vol. 22, no. 1, pp. 88–98, 2025, doi: https://doi.org/10.21009/sarwahita.221.8.
S. Supriyani and Y. Setyowati, “Digitalisasi Desa Dalam Perspektif Governmentality: Studi Kasus Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman,” J. Komun. Pemberdaya., vol. 2, no. 1, pp. 11–29, 2023, doi: 10.47431/jkp.v2i1.301.
W. Aulia Hashiddiqi, “Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Dengan Metode Kartometrik,” J. Tek. Komputer, Agroteknologi dan Sains, vol. 2, no. 1, pp. 18–27, 2023, [Online]. Available: https://doi.org/10.56248/marostek.v2i1.67
E. Sutriyono, S. Nalendra, E. D. Hastuti, and ..., “Peran Open Street Map (OSM) Terhadap Peta Administrasi Desa Tekana, Kabupaten Oku Selatan,” Nas. AVoER IX, no. November, 2017, [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/322619736_PERAN_OPEN_STREET_MAP_OSM_TERHADAP_PETA_ADMINISTRASI_DESA_TEKANA_KABUPATEN_OKU_SELATAN
I Wayan Krisna Eka Putra, I Putu Gede Banu Astawa, and I Wayan Treman, “Pendampingan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sebagai Upaya Mitigasi Konflik Di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,” J. ENMAP, vol. 4, no. 2, pp. 1–6, 2023, doi: 10.23887/enmap.v4i2.75993.
S. Perkasa, “Validasi Batas Administrasi Desa Menggunakan Metode Kartometrik,” p. 201, 2017, [Online]. Available: https://repository.its.ac.id/2197/1/3512100065-Undergraduated_Theses.pdf
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Fajrul Falah, Tiara Mahardika, Eri Stiyanto, Afrizal Putra Prices, Asri Yuda Trinanda

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

