Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2024 Bagi UMKM Di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.55382/jurnalpustakamitra.v4i3.714Kata Kunci:
Sosialisasi, UMKM, Muhammadiyah, Wajib Halal OktoberAbstrak
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia mulai 17 Oktober 2024. Dalam rangka mendukung implementasi undang-undang tersebut, kegiatan sosialisasi wajib halal perlu dilakukan secara massif kepada masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO 2024. Artikel ini membahas implementasi kegiatan sosialisasi wajib halal yang dilakukan pada hari Ahad, 21 April 2024 di Gedung Pusat Dakwah Islamiyah Muhammadiyah jalan Gunung Lompobattang Makassar. Kegiatan diikuti sekitar 65 UMKM dari Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Makassar serta usahawan kuliner masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Kota Makassar, Konsultan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi Sulawesi Selatan, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Sulawesi Selatan, didukung Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian pada Masyarakat (LP3M) Nobel Indonesia dan STIMIK Kharisma. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, tentang pentingnya sertifikasi halal serta prosedur yang harus diikuti untuk memperoleh sertifikasi halal bagi produk mereka.
Unduhan
Referensi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Indonesia: Lembar Negara RI Nomor 295, 2014.
Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021. Indonesia: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, 2021.
Wandi, “BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Dilaksanakan Oktober 2024,” https://infopublik.id, Jakarta, Apr. 24, 2024.
Purwowidhu, “Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya,” https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/daftar-sertifikasi-halal-gratis-begini-caranya.
B. U. Ilham, “Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare pada Usaha Mikro dan Kecil Binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Sulawesi Selatan,” Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, vol. 5, no. 1, p. 20, Dec. 2022, doi: 10.36722/jpm.v5i1.1753.
Admin BPJPH, “40.721 Produk Telah Bersertifikasi Halal di Tanah Aksara Lontara,” https://bpjph.halal.go.id/detail/40-721-produk-telah-bersertifikasi-halal-di-tanah-aksara-lontara.
A. Jauharudin, “Ormas dan Industri Halal,” https://www.republika.id/posts/19044/ormas-dan-industri-halal, Jakarta, Aug. 02, 2021.
Humas Unismuh, “PP Muhammadiyah Haruskan Seluruh Produk AUM Bersertifikat Halal,” https://news.unismuh.ac.id/2023/08/10/pp-muhammadiyah-haruskan-seluruh-produk-aum-bersertifikat-halal/.
Panitia Rakerna, “Majelis Pemberdayaan Masyarakat Muhammadiyah,” Yogyakarta, 2016.
S. Sani, “Percepatan Wajib Halal Oktober 2024 Perlu Edukasi Intensif,” https://www.rri.co.id/daerah/581658/percepatan-wajib-halal-oktober-2024-perlu-edukasi-intensif.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Pustaka Mitra (Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.