Sosialisasi Manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa

Penulis

  • Meri Yarni Universitas Jambi
  • Kosariza Universitas jambi
  • Nyimas Arfa Universitas Jambi
  • Suhermi Universitas Jambi
  • Rifqi Febrian Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.55382/jurnalpustakamitra.v3i4.470

Kata Kunci:

Manfaat, Bumdes, Pemerintahan Desa.

Abstrak

Program Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan  di Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan thema Penyuluhan Hukum Manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan  pemerintah desa tentang pentingnya pengelolaan keuangan desa dengan cara digitalisasi  sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah melalui perundang-undangan. Dan mencari solusi dalam  permasalahan yang muncul. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa supaya transparan dan tidak menimbulkan permasalahan bagi diri sendiri, lembaga ataupun pemerintahan desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa  Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi. Penyuluhan Hukum Manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi  dan tanya jawab.  Dengan harapan bahwa pemerintah desa dapat memahami tentang arti penting prose dan prosedur dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa . serta manfaat diyang diharapkan  dengan adanya Badan Usaha Milik Desa  ini agar pemerintahan desa  dapat  meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan secara transparansi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Atmosudirdjo Prajudi. Hukum Adminitrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998.

A Halim Iskandar, SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020

Arijianto. Memanusiakan Manusia Sebuah Pendekatan Kemandirian Menuju Kemakmuran dan Kesejahteraan. Malang: Penerbit Peneleh. 2020.

Dr Riant Nugroho, Badan Usaha Milik Desa Bagian 2 Pendirian BUMDES, PT. Elex Komputindo, Jakarta, 2021

Fendri,Azmi. Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara. Jakarta: PT. Raja Gafindo. 2016

Harahap,Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Depok: Rajawali Pers. 2019.

Ikhwansyah, I. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Strategi Pemberdayaan Potensi BUMDes. Bandung: Keni Media. 2020.

Irwansyah, Eksistensi Komunitas Waria di Tengah Perkembangan Media Informasi (Facebook) di Kota Palembang, Skripsi jurusan Jurnalistik, Palembang, 2016

Kushandajani. Kewenangan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Presfektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semarang: Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UNDIP, 2018.

Nata Irawan, Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa, Yayasan Pustakan Obor Indonesia, Jakarta, 2017

Raharjo, M. M. Pengelolaan Dana Desa. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara. (2020.

Raharjo, M. M. Pokok-Pokok dan Sistem Pemerintahan. Depok: Rajawali Pers. 2021.

Solly, Lubis, M. Hukum Tata negara. Bandung: Mandar Maju. 2008

Sunggono, B. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Granfindo. 2015.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-17

Cara Mengutip

Yarni, M., Kosariza, K., Arfa, N. ., Suhermi, S., & Febrian, R. . (2023). Sosialisasi Manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Pustaka Mitra (Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat), 3(4), 145–150. https://doi.org/10.55382/jurnalpustakamitra.v3i4.470