Sosialisasi Manfaat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa
DOI:
https://doi.org/10.55382/jurnalpustakamitra.v3i4.470Kata Kunci:
Manfaat, Bumdes, Pemerintahan Desa.Abstrak
Program Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan di Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan thema Penyuluhan Hukum Manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang pentingnya pengelolaan keuangan desa dengan cara digitalisasi sebagaimana diamanatkan oleh pemerintah melalui perundang-undangan. Dan mencari solusi dalam permasalahan yang muncul. Sedangkan manfaat yang diharapkan dalam penyuluhan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas, kewajiban hak dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa supaya transparan dan tidak menimbulkan permasalahan bagi diri sendiri, lembaga ataupun pemerintahan desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi. Penyuluhan Hukum Manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan metode yang dilakukan adalah ceramah, diskusi dan tanya jawab. Dengan harapan bahwa pemerintah desa dapat memahami tentang arti penting prose dan prosedur dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa . serta manfaat diyang diharapkan dengan adanya Badan Usaha Milik Desa ini agar pemerintahan desa dapat meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan secara transparansi.
Unduhan
Referensi
Atmosudirdjo Prajudi. Hukum Adminitrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998.
A Halim Iskandar, SDGs Desa Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
Arijianto. Memanusiakan Manusia Sebuah Pendekatan Kemandirian Menuju Kemakmuran dan Kesejahteraan. Malang: Penerbit Peneleh. 2020.
Dr Riant Nugroho, Badan Usaha Milik Desa Bagian 2 Pendirian BUMDES, PT. Elex Komputindo, Jakarta, 2021
Fendri,Azmi. Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara. Jakarta: PT. Raja Gafindo. 2016
Harahap,Zairin. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Depok: Rajawali Pers. 2019.
Ikhwansyah, I. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Strategi Pemberdayaan Potensi BUMDes. Bandung: Keni Media. 2020.
Irwansyah, Eksistensi Komunitas Waria di Tengah Perkembangan Media Informasi (Facebook) di Kota Palembang, Skripsi jurusan Jurnalistik, Palembang, 2016
Kushandajani. Kewenangan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Presfektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semarang: Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UNDIP, 2018.
Nata Irawan, Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa, Yayasan Pustakan Obor Indonesia, Jakarta, 2017
Raharjo, M. M. Pengelolaan Dana Desa. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara. (2020.
Raharjo, M. M. Pokok-Pokok dan Sistem Pemerintahan. Depok: Rajawali Pers. 2021.
Solly, Lubis, M. Hukum Tata negara. Bandung: Mandar Maju. 2008
Sunggono, B. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Granfindo. 2015.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Pustaka Mitra (Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.