Pendampingan Kurasi Produk pada UMKM Gaddeta di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.55382/jurnalpustakamitra.v3i1.370Kata Kunci:
kurasi, produk, kualitas, legalitas, kemasanAbstrak
Kegiatan pendampingan kurasi produk dilaksanakan pada komunitas usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Gaddeta di kota Makassar yang menghimpun 30 orang pelaku usaha. Kegiatan kurasi produk UMKM dilaksanakan pada tanggal 13-15 Desember 2022 dalam rangkaian kegiatan pengembangan bisnis terpadu yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan. Pada kurasi ini terdapat 6 (enam) produk utama UMKM Gaddeta yang dikurasi, dengan tahapan kegiatan meliputi identifikasi atau analisis UMKM, wawancara dan observasi, sosialisasi kurasi produk, penilaian/assemen dan pemberian umpan balik. Melalui kurasi ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM Gaddeta dalam pengolahan produknya dengan memiliki sebuah nilai dan standar sehingga bisa berdaya saing. Kurator memberikan penilaian produk UMKM sehingga mendapatkan umpan balik maupun solusi pengembangan produk sehingga memenuhi kriteria dari aspek legalitas, kualitas maupun kemasan. Hasil kurasi produk UMKM Gaddeta Makassar secara umum berada pada kategori baik dan sangat baik bila diihat dari aspek legalitas, kemasan, rasa, tampilan, ketersediaan bahan baku dan kontinuitas. Capaian UMKM Gaddeta Makassar ini tidak lepas dari adanya pendampingan yang dilakukan dinas terkait dan pendamping individu sehingga pelaku UMKM Gaddeta dapat mempersiapkan dan memenuhi kriteria produk yang bisa bersaing di pasar.
Unduhan
Referensi
Humas Pemprov, “Ma’ruf Amin Puji Pemprov Dalam Pengembangan UMKM di Sulawesi Selatan,” https://humas.sulselprov.go.id, Jan. 30, 2022.
M. Iksan, “Bappeda Makassar Gelar FGD Bahas Strategi Penerapan Digitalisasi untuk UMKM,” https://sulsel.herald.id/, Dec. 01, 2022.
B. Ramadhan, “Pelaku UMKM di Sulsel terus bertambah sejak pandemi Covid-19,” https://www.republika.co.id/, Apr. 17, 2022.
A. Bahri, U. Mulbar, A. Suliana, L. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, U. Negeri Makassar “Kajian Pemberdayaan UMKM Kota Makassar Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pelaku Usaha,” Jurnal Inovasi dan Pelayanan Publik Makassar, vol. 1, no. 1, Jan. 2019.
M. S. E. P. H. Churiyah, “Strategi Penguatan Daya Saing UMKM Dimasa Pandemi COVID-19,” Karinov, vol. 4, no. 2, pp. 129–135, May 2021.
Y. Astutik, “Terungkap! Ini Alasan UMKM Indonesia Sulit Ekspor,” https://www.cnbcindonesia.com/, Apr. 21, 2021.
S. Wahyuni, “Strategi Bussiness Model Canvas (BMC) Bagi Pelaku Usaha Samarinda Dalam Upaya Pengembangan Brand Dan Digitalisasi Produk,” Jurnal Pustaka Mitra (Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat), vol. 2, no. 2, pp. 121–126, 2021.
N. Yuliastuti, “Produk UMKM Bekasi tembus pasar modern melalui kurasi,” https://www.antaranews.com/berita/2055786/produk-umkm-bekasi-tembus-pasar-modern-melalui-kurasi, Mar. 22, 2021.
DiskopUKM, “Bimbingan Teknis Kurasi Produk UMKM 2022,” https://ppid.jemberkab.go.id/berita-ppid/detail/bimbingan-teknis-kurasi-produk-umkm-2022, Jul. 21, 2021.
A. Salihin, “Kurasi, Kurator dan Kuratorian,” https://winansar.wordpress.com/2021/03/15/kurasi-kurator-dan-kuratorian-2/, Mar. 15, 2021.
M. D. and M. N. R. Aprilia, “Sistem Kurasi Produk UMKM Menggunakan Framework Laravel,” Politeknik Negeri Malang, Malang, 2021.
D. A. Septyan, “Ragam Kriteria dan Standar Kualitas untuk Lulus Kurasi Ekspor,” https://www.ukmindonesia.id/, Dec. 12, 2022.
M. M. Robbani, “Melihat Legalitas UMKM Setelah Terbitnya UU Cipta Kerja,” https://ukmindonesia.id/, Jun. 09, 2022.
T. Hadiwijaya and J. Khalid, “Pengaruh Kualitas Produk, Persepsi Harga Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan Di Hours Coffee And More Jakarta,” Aksioma?: Jurnal Manajemen, vol. 1, no. 2, pp. 123–138, Aug. 2022.
Sudibya, A. M. Yulianti, A. K. Putri, A. E. Putri, and G. R. Pratama, “Kurasi Produk Hasil UMKM Oleh Mahasiswa KKN Universitas Sebelas Maret Di Desa Ponggok, Klaten,” Jurnal Kreasi, vol. 2, no. 2, Aug. 2022.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Bahrul ulum Ilham

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.