Eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima

Penulis

  • Taufik Bima sekolah tinggi ilmu sosial dan ilmu politik (STISIP) mbojo bima
  • Haerun Yasin STISIP Mbojo Bima
  • Junaidin STISIP Mbojo Bima

Kata Kunci:

Eksistensi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Program

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Pasal 10 bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan dikelurahan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Beberapa fungsi yang diemban Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yakni penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dikelurahan Rabangodu Selatan, maka dari itu fungsi dari LPM ini sangat penting dalam memobilisasi masyarakat dalam berbagai kegiatan yang bersifat fisik dan non fisik. Tujuannya untuk mengetahui fungsi LPM dikelurahan Rabangodu Selatan. Metode pengabdian berupa action research, Data yang diperoleh yaitu eksistensi dari LPM merupakan mobilisator dalam memberikan ruang pemberdayaan masyarakat dalam berbagai kegiatan. Hasil diperoleh bahwa fungsi LPM dikelurahan Rabangodu Selatan telah memberikan dampak intensifikasi dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam berbagai kegiatan diselenggarakan pemerintah kelurahan, namun sayangnya terdapat sebagian masarakat yang attitude individualis. Kesimpulan LPM memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan prioritas usulan program di Kelurahan Rabangodu Selatan dalam berbagai kegiatan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-27

Cara Mengutip

Bima, T., Yasin, H. ., & Junaidin. (2021). Eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima. Jurnal Pustaka Mitra (Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat), 1(1), 24–29. Diambil dari https://pustakagalerimandiri.co.id/jurnalpgm/index.php/pustakamitra/article/view/19